PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA PANCASILA
Pertama – tama kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pandangan hidup dan dasar
negara” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak
pada mata kuliah Pancasila, makalah ini juga bertujuan untuk menambah
wawasan bagi para pembaca, pendengar dan juga bagi penulis.
Adapun isi dari
Makalah ini adalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,
Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila, Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur
Pancasila. Semoga Makalah ini dapat menambah wawasan kita semua dan dapat
memenuhi kriteria tugas yang bapak berikan serta dapat menjadi nilai tambah
untuk penulis.Tak ada yang sempurna, begitu pula dengan penulisan makalah ini. Oleh
sebab itu penulis menerima kritik positif dari pembaca sebagai perbaikan bagi
penulis dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfat. Akhir kata
penulis ucapkan “Terima Kasih”.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
belakang
Pancasila
secara etimologis berasal dari bahasa Sansakerta, “Panca” yang artinya adalah
lima, dan “Syla” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
juga merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh
penting pada masa perjuangan kemerdekaan. Dalam
pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang
ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI,
Soekarno, pada 1 Juni 1945. Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam
Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa
dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila
yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di
dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat
dengan ajaran moralitas. Kadang
kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya
akan hilang. Menyadari bahwa
untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus pengahayatan dan
pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap
warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya
- Rumusan
masalah
Berdasarkan
uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan
di bahas diantaranya:
L
Bagaimana hakikat dasar negara sebagai
pandangan hidup bangsa?
2Apa saja upaya-upaya dalam menjaga nilai-nilai luhur dasar negara?
3.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari dasar negara?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1
Untuk mengetahui hakikat dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari dasar Negara
3.
Untuk mengetahui upaya-upaya dalam menjaga nilai-nilai luhur dasar negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Dasar negara sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia Dasar
Negara Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari lima sila yang saing berhubungan satu sama lain. Berikut
penjelasan tentang makna, lambang, dan fungsi Pancasila
1.Makna Pancasila
Burung
garuda sebagai lambang Pancasila melambangkan kekuatan. Warna emas pada bulu
burung garuda melambangkan kemuliaan. Sementara bagian perisai melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia. Perisai tersebut dibagi menjadi lima ruang yang
menjadi simbol Pancasila, berikut penjelasannya:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
ke-1 Pancasila disimbolkan bintang bersudut lima berlatar hitam. Sila pertama
dimaknai sebagai warga Indonesia yang percaya dan bertakwa pada Tuhan. Agama
menjadi kepercayaan masing-masing individu. Sila pertama Pancasila ini bermakna
saling menghormati dan menghargai antar-umat beragama.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dilambangkan
rantai warna kuning dan tersusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut
berbentuk persegi dan lingkaran. Gelang persegi melambangkan pria dan gelang
lingkaran melambangkan wanita. Sila kedua Pancasila ini dimaknai warga negara
untuk saling memahami dan menyanyangi satu sama lain. Meski memiliki perbedaan,
sebagai warga negara Indonesia harus saling menjaga, membantu, bekerjasama, dan
membela keadilan.
3.
Persatuan Indonesia
Sila
ketiga Pancasila ini menempatkan persatuan dan kesatuan demi kepentingan negara
dari kepentingan individu. Persatuan Indonesia merupakan cerminan rela
berkorban warga demi negara.
Sila
ketiga ini menanamkan mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Simbol
sila ketiga adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna
putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan
persatuan Indonesia.Pada bagian akar yang menggantung terdapat ranting. Ranting
ini merupakan simbol negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang
berbeda.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Sila
keempat mengajak warga negara untuk bermusyawarah ketika membahas sesuatu.
Selain itu tidak memaksa kehendak pada orang lain dan mengutamakan kepentingan
negara. Musyawarah dan diskusi dilakukan untuk menemukan perbedaan
pendapat dan cara pandang. Simbol sila keempat ini adalah kepala banteng di
bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah. Banteng merupakan binatang sosial yang
suka berkumpul. Hewan ini mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan
secara musyawarah.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila
kelima Pancasila diartikan sebagai pengembangan budi luhur, kekeluargaan,
gotong royong, dan bersikap adil. Harus seimbang antara hak dan kewajiban untuk
menghormati sesama.
Simbol
sila kelima adalah Padi dan kapas warna kuning dan berlatar putih. Padi dan
kapas ini mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan ini mencerminkan
persamaan sosial antar masyarakat.
Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila
dilambangkan pada ruang perisai yang tersemat di burung garuda. Sebagai
ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi kehidupan warga negara. Salah satu
fungsi Pancasila yakni sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.Lambang
3.Fungsi Pancasila
Pancasila
resmi menjadi dasar negara pada 1 Juni 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila
mengutip dari unikom.ac.id yaitu:
1.
Pandangan hidup bangsa Indonesia
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila Pancasila berasal dari budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila disebut juga cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita ini memberi
pedoman, pegangan, dan kekuatan pada bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila
memberi corak khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ada
lima sila yang menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan.
3.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila menjadi dasar dalam motivasi, sikap, tingkah laku, dan
perbuatan hidup bermasyarakat, bangsa, dan negara.
Pancasila
sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa. Selain itu dasar negara
ini menjadi identitas yang melekat pada jiwa
bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa
Melalui
sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila ditetapkan
sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
5.
Pancasila sebagai Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur, merata secara materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila.
6.
Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum
Artinya
segala undang-undang yang berlaku di Indonesia bersumber dan tidak bertentangan
dari Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945, tercantum Pancasila sebagai hukum
tertinggi.
B. Arti penting dasar negara dan
pandangan hidup
Bagi bangsa Indonesia, Dasar negara dan pandangan hidup bangsa
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan
pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar
negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan
yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila
melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila
pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila
pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama
dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan
dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012: 122) menentukan kualitas dan derajat
kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan
bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang
adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara
terhormat di antara bangsa-bangsa.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui
sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara
substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam
kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan
bernegara yang tersusun dalam undang-undang dasar.
Keyakinan akan
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila kedua Pancasila
dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan
keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan
sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya
keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi
pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus
dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai
konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi
dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai
luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar
Negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
C. Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan
adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan.
Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta
segala hidup dan kehidupan di dalamnya.Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya,
sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara
Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih
juta penduduk yang menganut beberapa agama,
menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga
demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan
berkembang secara leluasa.
Sila
pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua
pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.
•
Ketuhanan
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala
kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut
juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya
seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan
ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
•
Yang Maha Esa
Yang
maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang
mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam
perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang
menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta
isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa
dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat. Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh
karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain,
atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.Berhubung dengan hal itu maka
tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian
bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan
nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan
mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus
dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan
memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.Sila Kemanusiaan
Yang Adil Dan beradab mengandung
beberapa pengertian pokok diantarnya:
•
Kemanusiaan
Kemanusiaan
berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha
Esa.
Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu
kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
•
Adil
Adil
mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan
sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi,
kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
•
Beradab
Beradab
berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian
beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah
lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak
lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena
luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau
sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
3.
Sila Persatuan Indonesia
Dengan
dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya
harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan
suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita
bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan
suku bangsa.Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju
kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia adalah:
a.
Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku
atau golongan.
b.
Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas
dasar kebangsaan sendiri
juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan
derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya
perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk
kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa
pengertian di antaranya:
Persatuan
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan
mengandung pengertian
disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan
menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan
tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain. Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam
pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar
mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut
paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD
1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum
dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas
demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat.Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu
tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau
memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan
hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang
mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan
rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan
UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan
penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan
pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung
jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat
yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
Kerakyatan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan
rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi
yang berarti rakyat yang memerintah.
Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat
Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang
sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan
rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong
oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas
Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan
mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini
memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat
serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain. Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk
mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan
DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu
ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan
rahasia.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam
pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak
adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat
masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup
sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian
keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
Keadilan
Sosial
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang
kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak
hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin,
bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula. Seluruh Rakyat
Indonesia
Seluruh
rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik
yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara
Indonesia yang berada di Negara lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Dan Dasar Negara, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa : Dasar Negara merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara
Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dapat terwujud.
B.
Saran
Sehubungan
dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan
kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur
pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin
akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa
Indonesia serta mampu mewujudkan
tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
DAFTAR PUSTAKA
Surbakti,
K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS IN TANJUNG GUSTA PENITENTIARY OF
MEDAN. PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL GENERATION TO GROW, 216-225.Kansil
C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Pangeran
Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila.
Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Srijanto
Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta:
PT.
Pabelan,
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioana, Tematik 2016.
Surbakti,
K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA BASIS DATA BAGI SEKOLAH
SAAT INI. JURNAL CURERE, 2(2).
No comments:
Post a Comment