Friday 30 September 2016

Sumber Hukum Internasional

  aulia       Friday 30 September 2016
Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Sumber hukum internasional bisa berarti dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional, metode penciptaan hukum internasional, atau tempat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkret.
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formal. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formal mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Berikut ini penjelasan mengenai dua sumber hukum internasional, yaitu materil dan formal.

A. Sumber Hukum Materil

Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas materi dasar tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri atau prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Sumber hukum material juga dapat diartikan sebagai dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional.Teori-teori tersebut seperti berikut.

1.Teori Hukum Alam (Naturalist)
Menurut para penganut ajaran hukum alam, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional karena hukum internasional tersebut merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaituhukum alam. Ajaran hukum alam telah berhasil menimbulkan keseganan terhadap hukum internasional dan telah meletakkan dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional, juga bagi perkembangan selanjutnya. Tokoh teori hukum alam adalah Hugo Grotius. Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum internasional atas berlakunya hukum alam yang diilhami oleh akal manusia dan praktik negara serta perjanjian negara sebagai sumber hukum internasional. Atas pendapatnya tersebut, Hugo Grotius dari Belanda disebut sebagai Bapak Hukum Internasional.

2.Teori Kedaulatan (Positivisme)
            Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Tokoh-tokoh dalam teori kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman. Berkaitan dengan teori ini, Zorn berpendapat bahwa hukum internasional itu tidak lain daripada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat ke luar kemauan negara. Teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum di Benua Eropa, terutama Jerman pada abad XIX.

3.Teori Objectivitas

Menurut aliran teori objektivis, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah suatu norma hukum, bukan kehendak negara. Pendiri aliran atau teori ini dikenal dengan nama mazhab Wiena. Ajaran mazhab Wiena mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar (grundnorm). Tokoh mazhab Wiena adalah Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai bapak mazhab Wiena. Kelsen mengemukakan bahwa asas ”pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar (grundnorm) hukum internasional. Pacta sunt servanda adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati.


B. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut.
1.    Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract. Law making treaty artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Adapun treaty contract artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.  Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumbersumber hukum internasional lainnya. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan sama.

2.    Kebiasaan Internasional

Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapalkapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan.

3.    Prinsip Hukum Umum

Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan.

4.    Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

5.    Sumber hukum tambahan
Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”

A.                Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.

B. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.

C.                 Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.

Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional

Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.

4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya.
logoblog

Thanks for reading Sumber Hukum Internasional

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment