BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Salam merupakan salah satu jenis
akad jual beli,dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang
spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan
pada saat tertentu dikemudian hari.
Dengan demikian,akad salam dapat
membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk
sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya.Sebaliknya,pembeli dapat jaminan
memperoleh barang tertentu,pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya diawal.Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang
tertentu.
Ba’i as salam,atau biasa disebut
dengan salam,merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi
dimuka,sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.Akad salam ini
digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil
pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun salam paralel
merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam,dalam hal ini
transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank ,sedangkan transaksi
salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.Penerapan
transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim,bahkan sebagian besar
bank Syariah tidak menawarkan skema transaksi ini.Hal ini dapat dipahami karena
persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank,termasuk bank syariah,merupakan
institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas.Dengan
demikian,ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka,merupakan suatu
hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian,skema transaksi
ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya
perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian.Secara khusus,jika
pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani,penggunaan
skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema
lainnya.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan akad Salam?
2. Apa
saja sumber hukum dari akad salam?
3. Apakah
rukun dari akad salam?
4. Apakah
jenis dari akad salam?
5. Kapan
berakhirnya akad salam?
6. Bagaimanakah
pengawasan syariah terhadap transaksi akad salam dan salam paralel?
7. Bagaimanakah
alur transaksi salam?
8. Apa
saja cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel?
1.3. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui definisi salam
2. Untuk
mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam
3. Untuk
mengetahui rukun-rukun akad salam
4. Untuk
mengetahui jenis-jenis akad salam
5. Untuk
mengetahui penyebab berakhirnya akad salam
6. Untuk
mengetahui pengawasan syariah terhadap akad salam dan salam paralel
7. Untuk
mengetahui alur transaksi akad salam
8. Untuk
mengetahui cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN AKAD SALAM
Salam berasal dari kata As
salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya
di muka. Para fuqaha menamainya al mahawi’ij(barang-barang mendesak) karena
sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan
tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan
barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual,ia sangat
membutuhkan uang tersebut.
Salam juga dapat didefenisikan sebagai
transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK 103,mendefinisikan salam
sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan
pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati
sesuai dengan syarat-syarat tertentu.Salam tidak mirip dengan transaksi ijon
,karena itu dibolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar. Walaupun barang
baru diserahkan dikemudian hari,harga,spesifiksi,kharakteristik,kualitas,kuantitas
dan waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akd terjadi.
Contoh
akad salam:
pembeli memesan beras tipe IR 64
sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke
depan atau pada waktu panen,dibayar di muka.Di sini,jelas beras IR 6 yang
akan diserahkan 4 bula kemudian oleh penjual.Contoh transaksi
ijon,misalnya,pembeli 1 hektar padi (Waktu akad ini terjadi padibelum siap
dipanen) dengan harga Rp 15 juta.Apabila ternyata padi terserang hama sehinga
tidak dapat dipanen aau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah,maka
pembeli akanrugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3.000) sebaliknya jika
hasilnya 8 ton,maka petani yang kan merugi.
Dalam PSAK 103 dijelaskan alat
pebayaran modal salam dapat berupa uang tunai barang atau manfaat,tetapi boleh
berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dar pihak
lain.Oleh karena tujuan penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal
kerja,sehingga dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasikan barang (produksi)
sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat
transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan mmperoleh barang dalam
jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya di awal.Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana
untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.
Dalam
akad salam,harga barang pesanan yang sudah disepakatitidak dapat berubah selama
jangka waktu akad.Apaila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati sebelumnya,maka pembeli boleh melakukan khyiar yaitu
memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.Untuk menghindari resiko
yang meugikan pmbeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual,dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel:pembeli-penjual-pemasok yan disebut sebagai salam paralel.Resiko yang mncul dari khasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mngirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli,resiko lain barang yang dikirim kan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga prusahaan memiliki prsediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat.sedangkan ia tetap memiliki kewjiban pada pembeli dan pemasok.
2.2. SUMBER
HUKUM AKAD SALAM
1. Al-Quran
“Hai
orang- orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
wktu yang ditentukan,hendaknya kamu menuliskannya dengan benar....”(QS 2:282)
“Hai oarang –oarang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”(QS 5:1)
“Hai oarang –oarang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”(QS 5:1)
2.
Al-Hadits
“Barang siapa yang melakukan salam,hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula,untuk jangka waktu yang diketahui.”(HR.Bukhari Muslim)
“Barang siapa yang melakukan salam,hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula,untuk jangka waktu yang diketahui.”(HR.Bukhari Muslim)
Tiga hal yang didalamnya terdapat
keberkahan:jual beliscara tangguh muqaradhah(mudharabah),dan mencampur gandum
dengan tepung untuk keperluan rumah,buan untuk dijual.”(HR.Ibnu Majah)
2.3. RUKUN
DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun salam ada
tiga,yaitu:
1. Pelaku,terdiri
penjual (muslam alaih) dan pembeli (muslam)
2. Objek
akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal
salam (ra’su maalis salam)
Ketentuan
syariah yang terkait dengan modal salam yaitu:
a.
Modal salam harus diketahui jenis dan
jumlahnya.
b.
Modal salam
uang tunai.Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan.Beberapa ulama
mnganggapnya boleh.
c.
Modal salam diserahkan
ketika akd berlangsunng,tidak boleh utang atau merupakan pelunasan piutang.Hal
ini adalah untuk menceah praktik iba melalui mekanisme salam.
· Ketentuan syariah barang salam,yaitu:
a.
Barang tersebut harus
dapat dibedakan/didefenisikan mempunyai spesifikasi dan
kharakteristik yang jelas kualitas,jenis,ukuran dan lain sebagainya sehingga
tidak ada gharar.
b.
Barang tersebut harus
dapat dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
c.
Waktu penyerahan barang
harus jelas,tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu
tertentu,misalnya dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan dengan
kemungkinan yang tersedianya barang yang dipesan.Hla tersebut diperlukan untuk
mencegah gharar atau ktidakpastian,harus ada pada waktu yang ditentukan.
d.
Barang tidak harus ada
ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
e.
Apabila barang yang
dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan,akad
menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai
dengan barang yang dipesan tersediaatau membatalkan akad sehingga penjual harus
mengamembalikan dana yang telah diterima.
f.
Apabila barang yang
dikirim cacat atau tidaksesuai dengan yang disepakati dalam akad,maka pembeli
boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.Kalau
pilihannya menolak makasi penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan
pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad
g.
Apabila barang yang
dikirim memiliki kualitas yang lebih baik,maka penjual tidak boleh meminta
tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
h.
Apabila barang yang
dikirim kualitasnya lebh rendah,pembeli boleh memilih menolak atau
menerimanya.Apaba pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan
harga.
i.
Barang boleh dikirim
sebelum jauh tempo asalkan disetujuioleh kedua pihak dan denga syarat kualitas
dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan,dan tidak boleh menuntut penambahan
harga.
j.
Penjualan kembali
barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
k.
Kaidah penggantian
barang yang dipesan dengan barang lain.Para ulama melarang penggantian
spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang
sama,tetapi sumbernya berbeda,para ulama membolehkannya.
l.
Apabila tempat
penyerahan barang tidak disebutkan,akad tetap sah.Namun sebaiknya dijeaskan
dalam akad,apabia tidak disebutkan maka harus dikirim ketempat yang menjadi
kebiasaan,misalnya gudang pembeli.
3. Ijab
kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling
rida/rela diantara pihak-piahk pelakuakad yang dilakukan secara
verbal,tertulis,melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi
modern.
3.4.
JENIS
AKAD SALAM
·
Langsung: Pembeli ↔ Penjual
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada
ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka
sedangkanpenyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
·
Paralel
: Pembeli ↔ Penjual ↔ Pemasok
Terdapat dua transaksi salam yaitu antara pemesan dan penjual serta antara penjual dengan pemasok(supplier)
atau pihak ketiga lainnya.. Syarat : tidak terjadi ta’alluq (saling keterkaitan
antara akad salam 1 dan 2). Hal
ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.Salam paralel dibolehkan
asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad
antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan
penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
3.5.
BERAKHRNYA
AKAD SALAM
Dari penjelasan diatas,hal-hal yang
dapat membatalkan kontrak adalah:
1.
Barang yang dipesan
tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.
Barang yang dikirim
cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.
Barang yang dikirim
kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad
4.
Barang yang dikirim
kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5.
Barang diterima.
3.6.
PENGAWASAN
SYARIAH TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Dalam memastikan kesesuaian praktik
jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang
ditetapkan oleh DSN ,DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik.
Pengawasan tersebut berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk:
a. Memastikan
barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
b. Memastikan
Bahwa Pembayaran Atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan di awal
kontrak secara tunai sebesar akad salam.
c. Meneliti
bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang salam dan peraturan Bank
Indonesia yang berlaku.
d. Meneliti
kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam
biasa.
e. Meneliti
bahwa keuntungan Bank Syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih
antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.
3.7.
ALUR
TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Pertama, negoisasi dengan
persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam
yang akan dilaksanakan.
Kedua, setelah akad
disepakati,pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai
dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ketiga, pada transaksi
salam,penjual mulai memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman produk
yang diinginkan pembeli. Setelah produk dihasilkan,pada saat atau sebelum
tanggal penyerahan,penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas
dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.Adapun transaksi salam
paralel,yang biasanya digunakan oleh penjual (bank Syariah) yang tidak
memproduksi sendiri produk salam,setelah menyepakati kontrak salam dan menerim
dana dari nasabah salam,selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan
petani sebagai produsen produk salam.
Keempat, Setelah menyepakati
transaksi salam kedua tersebut,bank langsung melakukan pembayaran kepada
petani.
Kelima, Dalam jangka waktu
tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan Bank,petani mengirim produk salam
kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Keenam, bank menerima dokumen
penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.
3.8 KEUNTUNGAN DAN
MANFAAT AKAD SALAM
Akad salam ini
dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa
dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini.
Kedua belah pihak, yaitu penjual dan
pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan
akad salam.Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.
Jaminan
untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang di butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.
2.
Sebagaimana
ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan
dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan
penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli,
diantaranya:
3.
Penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal,
sehingga ia dapat menjalankan
dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajibanapapun.
4.
Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya
tenggang waktu antara
transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
3.9. CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI SALAM DAN
SALAM PARALEL
Akuntansi Salam diatur dalam PSAK
103 tentang akuntansi salam.Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan
pengukuran,baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual.
Berbagai hal yang perlu
diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait
dengan piutang salam,modal usaha salam,kewajiban salam,penerimaan barang
pesanan salam,denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu,tetapi
sengaja menunda-nunda penyelelesaian kewajibannya serta tentang penilaian
persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.
·
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Hal-hal yang
harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi :
1.
Pengakuan piutang
salam,piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau
dialihkan kepada penjual.Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2.
Pengukuran modal usaha
salam
Modal salam dalam bentuk kas di ukur
sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal :
Dr.Piutang salam xxx
Kr.kas xxx
Modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur
sebesar nilai wajar,selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha
non kas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat
penyerahan modal usaha tersebut.
1.
Pencatatan
apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal
:
Dr.
Piutang
Salam xxx
Dr.Kerugian xxx
Kr.Aset non
kas xxx
2.
Pencatatan
apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr.Piutang
Salam xxx
Kr.Aset
non kas xxx
Kr.keuntungan xxx
3.
Penerimaan
barang pesanan
a. Jika
barang pesanan sesuai dengan akad,maka dinilai sesuai dengan nilai yang
disepakati.
Jurnal :
Dr.Aset
salam xxx
Kr.Piutang salam
xxx
b. Jika
barang pesanan berbeda kualitasnya.
a)
Nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan
yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai
akad.
Jurnal :
Dr.Aset
Salam xxx
Kr.piutang
salam xxx
b) Jika nilai wajar dari barang pesanan yang
diterima lebih rendah dari nlai barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka
barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat
diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Dr.Persediaan-Aset
Salam(diukur pada nilai
wajar) xxx
Dr.kerugian
Salam xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
c. Jika
pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh
tempo pengiriman,maka:
a) Jika
tanggal pengiriman diperpanjang,maka nilai tercatat piutang salam sebesar
bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad,dan
jurnal atas bagian barang pesanann yang diterima ;
Jurnal :
Dr.Aset
Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
b)
Jika akad salam
dibaalkan sebagian atau seluruhnya,maka piutang salam berubah menjadi piutang
yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
jurnal
:
Dr.Aset lain-lain-Piutang xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
c) Jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai
jaminanatas barang pesanan serta hasil penjualan jaminantersebut lebih kecil
dari nilai piutang salam,maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan
hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Jurnal :
Dr.Kas xxx
Dr.Aset
lainnya-Piutang pada penjual xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
d)
Jika hasil penjualan
jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya
menjadi hak penjual.
Jurnal :
Dr.Kas xxx
Kr.Utang
Penjual xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
4.
Denda
yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana
kebajikan.
Jurnal :
Dr.Dana
Kebajikan-Kas xxx
Kr.Kebajikan-Pendptan
Denda xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang
mampu menyelesaikan kewajibannya,tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal
ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya
karena Force majeur.
5. Penyajian
a. Pembeli
menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam
b. Piutang
yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat mmemenuhi kewajibannya
dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c. Persediaan
yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang
dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui
sebagai kerugian.
6. Pengungkapan
a. Besarnya
modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara
bersama-sama dengan pihak lain.
b. Jenis
dan kuantitas barang pesanan
c. Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
·
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1. Pengakuan
kewjiban salam,kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha
salam.Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2. Pengukuran
kewajiban salam.
Jika
modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Dr.Kas xxx
Kr.Utang
Salam xxx
Jika
modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar.
Jurnal :
Dr.Aset
non Kas (nilai wajar) xxx
Kr.Utang
Salam xxx
3. Kewajiban
salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang
kepada pembeli.
Jurnal
:
Dr.utang
Salam xxx
Kr.Penjualan xxx
4. Jika
Penjual melakukan transaksi salam paralel,selisih antara jumlah yang dibayar
oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli
akhir.
Jurnal
ketika membeli persediaan:
Dr.Aset
Salam xxx
Kr.Kas xxx
Pencatatan
ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih
kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr.Utang
Salam xxx
Dr.Kerugian
Salam xxx
Kr.Aset
Salam xxx
Pencatatan
ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih
besar dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr.Utang
Salam xxx
Kr.Aset
Salam xxx
Kr.Keuntungan
Salam xxx
5.
Pada akhir periode
pelaporan keuangan,persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang
dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui
sebagai kerugian.
6.
Penyajian, penjual
menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
7.
Pengungkapan l
a. Piutang salam
kepada produsen ( dalam salam paralel ) yang memiliki hubungan istimewa
b. Jenis
dan kuantitas barang pesanan,dan
c. Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syaria
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. KESIMPULAN
· Salam berasal dari
kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang
menyerahkanuangnya di muka.Para fuqaha menamainya al mahawi’ij(barang-barang
mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupunbarang
yang diperjualbelikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia
sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi
penjual,ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefenisikan sebagai
transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.PSAK 103,mendefinisikan salam
sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan
pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati
sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
3.2. SARAN
Makalah ini memberikan penjelasan
mengenai akad salam dan penerapan akuntansinya sesuai dengan PSAK no 103.Ada
beberapa penjelasan mengenai akad salam,namun penyajian materi masih sangatlah
jauh dari kesempurnaan.Untuk itu penyusun menyarankan untuk mencari
referensi-referensi lainnya agar kita mampu mengetahui teori-teori akad salam
dan mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati
Sri,Wasilah.2009.Akuntansi Syariah Di Indonesia.Jakarta : Salemba Empat.
Yaya
Rizal,dkk.2009.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment