Wednesday, 9 November 2016

TUGAS MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH PSAK 103 AKAD SALAM

  aulia       Wednesday, 9 November 2016
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            LATAR BELAKANG
Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli,dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari.
Dengan demikian,akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya.Sebaliknya,pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu,pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal.Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang tertentu.
Ba’i as salam,atau biasa disebut dengan salam,merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka,sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam,dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank ,sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim,bahkan sebagian besar bank Syariah tidak menawarkan skema transaksi ini.Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank,termasuk bank syariah,merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas.Dengan demikian,ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka,merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian,skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian.Secara khusus,jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani,penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.
  
1.2.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan akad Salam?
2.      Apa saja sumber hukum dari akad salam?
3.       Apakah rukun dari akad salam?
4.      Apakah jenis dari akad salam?
5.      Kapan berakhirnya akad salam?
6.      Bagaimanakah pengawasan syariah terhadap transaksi akad salam dan salam paralel?
7.      Bagaimanakah alur transaksi salam?
8.      Apa saja cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel?

1.3.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui definisi salam
2.      Untuk mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam
3.      Untuk mengetahui rukun-rukun akad salam
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis akad salam
5.      Untuk mengetahui penyebab berakhirnya akad salam
6.      Untuk mengetahui pengawasan syariah terhadap akad salam dan salam paralel
7.      Untuk mengetahui alur transaksi akad salam
8.      Untuk mengetahui cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      PENGERTIAN AKAD SALAM
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Para fuqaha menamainya al mahawi’ij(barang-barang mendesak) karena sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual,ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam juga dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai akad  jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.Salam tidak mirip dengan transaksi ijon ,karena itu dibolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar. Walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari,harga,spesifiksi,kharakteristik,kualitas,kuantitas dan waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akd terjadi.
Contoh akad salam:
pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,dibayar di muka.Di sini,jelas beras IR 6 yang akan  diserahkan 4 bula kemudian oleh penjual.Contoh transaksi ijon,misalnya,pembeli 1 hektar padi (Waktu akad ini terjadi padibelum siap dipanen) dengan harga Rp 15 juta.Apabila ternyata padi terserang hama sehinga tidak dapat dipanen aau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah,maka pembeli akanrugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3.000) sebaliknya jika hasilnya 8 ton,maka petani yang kan merugi.
Dalam PSAK 103 dijelaskan alat pebayaran modal salam dapat berupa uang tunai barang atau manfaat,tetapi boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dar pihak lain.Oleh karena tujuan penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja,sehingga dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasikan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
 Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan mmperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.
 Dalam akad salam,harga barang pesanan yang sudah disepakatitidak dapat berubah selama jangka waktu akad.Apaila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya,maka pembeli boleh melakukan khyiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.Untuk menghindari resiko yang meugikan pmbeli boleh meminta jaminan dari penjual.

             Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual,dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel:pembeli-penjual-pemasok yan disebut sebagai salam paralel.Resiko yang mncul dari khasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mngirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli,resiko lain barang yang dikirim kan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga prusahaan memiliki prsediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat.sedangkan ia tetap memiliki kewjiban pada pembeli dan pemasok.

2.2.     SUMBER HUKUM AKAD SALAM
1. Al-Quran
“Hai orang- orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk wktu yang ditentukan,hendaknya kamu menuliskannya dengan benar....”(QS 2:282)
“Hai oarang –oarang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”(QS 5:1)
2. Al-Hadits
“Barang siapa yang melakukan salam,hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang  jelas dan timbangan yang jelas pula,untuk jangka waktu yang diketahui.”(HR.Bukhari Muslim)
Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan:jual beliscara tangguh muqaradhah(mudharabah),dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah,buan untuk dijual.”(HR.Ibnu Majah)
2.3.      RUKUN DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun salam ada tiga,yaitu:
1.      Pelaku,terdiri penjual (muslam alaih) dan pembeli (muslam)
2.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
 Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam yaitu:
a.      Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
b.      Modal salam  uang tunai.Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya    pembayaran  dalam bentuk aset perdagangan.Beberapa ulama mnganggapnya boleh.
c.         Modal salam diserahkan ketika akd berlangsunng,tidak boleh utang atau merupakan pelunasan piutang.Hal ini adalah untuk menceah praktik iba melalui mekanisme salam.



·                         Ketentuan syariah barang salam,yaitu:
a.         Barang tersebut harus dapat dibedakan/didefenisikan  mempunyai spesifikasi dan kharakteristik yang jelas kualitas,jenis,ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
b.        Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
c.         Waktu penyerahan barang harus jelas,tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu,misalnya dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan dengan kemungkinan yang tersedianya barang yang dipesan.Hla tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ktidakpastian,harus ada pada waktu yang ditentukan.
d.        Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
e.         Apabila barang yang dipesan tidak ada  pada waktu yang ditentukan,akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersediaatau membatalkan akad sehingga penjual harus mengamembalikan dana yang telah diterima.
f.         Apabila barang yang dikirim cacat atau tidaksesuai dengan yang disepakati dalam akad,maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.Kalau pilihannya menolak makasi penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad
g.        Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik,maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
h.        Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebh rendah,pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya.Apaba pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
i.          Barang boleh dikirim sebelum jauh tempo asalkan disetujuioleh kedua pihak dan denga syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan,dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
j.          Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
k.        Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.Para ulama melarang penggantian spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang sama,tetapi sumbernya berbeda,para ulama membolehkannya.
l.          Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan,akad tetap sah.Namun sebaiknya dijeaskan dalam akad,apabia tidak disebutkan maka harus dikirim ketempat yang menjadi kebiasaan,misalnya gudang pembeli.
3.      Ijab kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-piahk pelakuakad yang dilakukan secara verbal,tertulis,melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

3.4.            JENIS AKAD SALAM
·           Langsung: Pembeli ↔ Penjual
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkanpenyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

·           Paralel : Pembeli ↔ Penjual ↔ Pemasok
Terdapat dua transaksi salam yaitu antara pemesan dan penjual serta antara penjual dengan pemasok(supplier) atau pihak ketiga lainnya.. Syarat : tidak terjadi ta’alluq (saling keterkaitan antara akad salam 1 dan 2). Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.

3.5.            BERAKHRNYA AKAD SALAM
Dari penjelasan diatas,hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1.        Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.        Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.        Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad
4.        Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5.        Barang diterima.

3.6.             PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Dalam memastikan kesesuaian praktik jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh DSN ,DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik.
Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk:
a.       Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
b.      Memastikan Bahwa Pembayaran Atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan di awal kontrak secara tunai sebesar akad salam.
c.       Meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang salam dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
d.      Meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa.
e.       Meneliti bahwa keuntungan Bank Syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.

3.7.            ALUR TRANSAKSI  SALAM DAN SALAM PARALEL
Pertama, negoisasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan dilaksanakan.
Kedua, setelah akad disepakati,pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ketiga, pada transaksi salam,penjual mulai memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli. Setelah produk dihasilkan,pada saat atau sebelum tanggal penyerahan,penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.Adapun transaksi salam paralel,yang biasanya digunakan oleh penjual (bank Syariah) yang tidak memproduksi sendiri produk salam,setelah menyepakati kontrak salam dan menerim dana dari nasabah salam,selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan petani sebagai produsen produk salam.
Keempat, Setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut,bank langsung melakukan pembayaran kepada petani.
Kelima, Dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan Bank,petani mengirim produk salam kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Keenam, bank menerima dokumen penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.
3.8       KEUNTUNGAN DAN MANFAAT AKAD SALAM
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.             Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang di butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.             Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
3.             Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajibanapapun.
4.             Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

3.9.      CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI SALAM DAN SALAM  PARALEL
Akuntansi Salam diatur dalam PSAK 103 tentang akuntansi salam.Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran,baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual.
Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait dengan piutang salam,modal usaha salam,kewajiban salam,penerimaan barang pesanan salam,denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu,tetapi sengaja menunda-nunda penyelelesaian kewajibannya serta tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.
·           AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi :
1.        Pengakuan piutang salam,piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2.        Pengukuran modal usaha salam
Modal salam dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal :
Dr.Piutang salam                                            xxx
                                                Kr.kas                                                         xxx
Modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar,selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.


1.    Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr. Piutang Salam                                                    xxx
Dr.Kerugian                                                             xxx
                                    Kr.Aset non kas                                                           xxx

2.    Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr.Piutang Salam                                                xxx
Kr.Aset non kas                                                      xxx
             Kr.keuntungan                                                       xxx
3.    Penerimaan barang pesanan
a.       Jika barang pesanan sesuai dengan akad,maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati.
Jurnal :
Dr.Aset salam                                                       xxx
                                       Kr.Piutang salam                                               xxx
b.      Jika barang pesanan berbeda kualitasnya.
a)             Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai akad.
Jurnal :
Dr.Aset Salam                                             xxx
                                                 Kr.piutang salam                                      xxx

b)       Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nlai barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Dr.Persediaan-Aset Salam(diukur pada  nilai wajar)   xxx
Dr.kerugian Salam                                                        xxx
                                                  Kr.Piutang Salam                                               xxx

c.       Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman,maka:
a)      Jika tanggal pengiriman diperpanjang,maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad,dan jurnal atas bagian barang pesanann yang diterima ;
Jurnal :
Dr.Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)      xxx
                                                 Kr.Piutang Salam                                              xxx
b)             Jika akad salam dibaalkan sebagian atau seluruhnya,maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
jurnal :
Dr.Aset lain-lain-Piutang                                                        xxx
Kr.Piutang Salam                                            xxx

c)      Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminanatas barang pesanan serta hasil penjualan jaminantersebut lebih kecil dari nilai piutang salam,maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Jurnal :
Dr.Kas                                                              xxx
Dr.Aset lainnya-Piutang pada penjual             xxx
                                                     Kr.Piutang Salam                                          xxx
d)            Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Jurnal :
Dr.Kas                                                 xxx
                                                 Kr.Utang Penjual                                          xxx
                                                Kr.Piutang Salam                                          xxx
4.    Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
                          Jurnal :
Dr.Dana Kebajikan-Kas                                 xxx
                                                 Kr.Kebajikan-Pendptan Denda                      xxx

Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya,tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena Force majeur.
5.  Penyajian
a.       Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang  salam
b.      Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat mmemenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c.       Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

6.  Pengungkapan
a.       Besarnya modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain.
b.      Jenis dan kuantitas barang pesanan
c.       Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.

·           AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1.     Pengakuan kewjiban salam,kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam.Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2.     Pengukuran kewajiban salam.
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Dr.Kas                                                      xxx
                                                Kr.Utang Salam                                           xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar.
Jurnal :
Dr.Aset non Kas (nilai wajar)                    xxx
                                                Kr.Utang Salam                                          xxx
3.     Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Jurnal :
Dr.utang Salam                                          xxx
                                                            Kr.Penjualan                                   xxx
4.     Jika Penjual melakukan transaksi salam paralel,selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
Jurnal ketika membeli persediaan:
Dr.Aset Salam                                          xxx
                                                            Kr.Kas                                           xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr.Utang Salam                                                 xxx
Dr.Kerugian Salam                                            xxx
                                                  Kr.Aset Salam                                                 xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr.Utang Salam                                                 xxx
                                                 Kr.Aset Salam                                                     xxx
                                                Kr.Keuntungan Salam                                          xxx

5.        Pada akhir periode pelaporan keuangan,persediaan yang diperoleh melalui transaksi  salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.        Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
7.        Pengungkapan l
a.    Piutang salam kepada produsen ( dalam salam paralel ) yang memiliki hubungan istimewa
b.    Jenis dan kuantitas barang pesanan,dan
c.     Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syaria
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1.      KESIMPULAN
·                        Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkanuangnya di muka.Para fuqaha menamainya al mahawi’ij(barang-barang mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupunbarang yang diperjualbelikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual,ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai akad  jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
3.2.      SARAN
Makalah ini memberikan penjelasan mengenai akad salam dan penerapan akuntansinya sesuai dengan PSAK no 103.Ada beberapa penjelasan mengenai akad salam,namun penyajian materi masih sangatlah jauh dari kesempurnaan.Untuk itu penyusun menyarankan untuk mencari referensi-referensi lainnya agar kita mampu mengetahui teori-teori akad salam dan mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada.


DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati Sri,Wasilah.2009.Akuntansi Syariah Di Indonesia.Jakarta : Salemba Empat.

Yaya Rizal,dkk.2009.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta: Salemba Empat.
logoblog

Thanks for reading TUGAS MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH PSAK 103 AKAD SALAM

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment