Pada dasarnya setiap manusia dalam aktifitasnya baik yang bersifat duniawi maupun ukhrowi tidak lepas daripada tujuan (maqosyid)
dariapa yang akan ia peroleh selepas aktifitas tersebut, dengan berbagaimacam perbedaan sudut pandang manusia itu sendiri terhadap esensi dari apa yang hendak ia peroleh, maka tidak jarang dan sangat tidak menutup kemungkinan sekali proses untuk menuju pada tujuan maqosyidnya pun
berwarna-warni.
Salah satu contoh dalam aktifitas sosial-ekonomi, banyak dari manusia sendiri yang terjebak dalam hal ini, lebih mengedepankan pada pemenenuhan hak pribadi dan mengabaikan hak-hak orang lain baik hak itu berupa individu ataupun masyarakat umum. Akan tetapi Islam
sebuah agama yang rahmatanlil-alamin mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, sehingga norma-norma yang diberlakukan islam dapat memberikan solusi sebuah keadilan dan kejujuran dalam hal pencapaian manusia pada tujuan daripada aktifitasn yaitu, sehingga tidak akan terjadi ketimpangan social antara mereka.
Maka tidak jarang diantara kita yang acap kali
menemukan ayat dalam kitab suci Al-Quran yang
mendorong perdagangan dan perniagaan,
dan Islam sangat jelas sekali menyatakan sikap bahwa tidak boleh ada hambatan bagi perdagangan dan bisnis yang jujur dan halal, agar setiap
orang memperoleh penghasilan,
menafkahi keluarga,
dan memberikan sedekah kepada mereka yang kurang beruntung.
Dalam perbankan syariah kita telah mengenal bahwa di dalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah ini dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu;
al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ahdan al-musaqah. Di dalam skripsi ini akan dijelaskan tentang akad mudharabah.
Bank syariah juga mengadakan pembiayaan dalam bentuk jual beli, berbeda dengan bank konvensional
yang tidak ada transaksi jual beli, di dalam bank syariah ada 3 macam, yaitubai’
al-murabahah, bai’ al-istisnadanbai’ as-salam.
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga perbankan syari’ah itu, Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang
dikenal dengan system bagi hasil sebagai alternative system bunga dalam perbankan konvensional,
sejatinya, dari term Mudharabah ini.
Semua rasanya sepakat bahwa Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perwujudan prinsip keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat kemakmuran hidup manusia bagian dari realitas kehidupan yang
takterbantahkan sepanjang masa. Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar
heterogenitas itu tidak terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin. Namun,
eksistensinya dalam dunia modern belum menampakan kontribusi yang
signifikan. Perbankan syari’ah sebagai penopang Mudharabah tidak dapat berbuat banyak untuk memberdayakannya. Ada
apa dengan Mudharabah Dan mengapa dengan perbankan syari’ah dalam prakteknya.
Bahasa arab merupakan bahasa suci
al-Qur’an Arab adalah salah satu bahasa tertua di dunia. Ada
beberapa teori
yang menjelaskan tentang awal mula munculnya bahasa Arab. Teori pertama menyebutkan bahwa manusia pertama yang melafalkan bahasa Arab adalah Nabi Adam’alaihissalâm. Analisa
yang digunakan Nabi Adam alaihissalam (sebelum turun ke bumi) adalah penduduk surga, dan dalam suatu riwayat dikatakan bahwa bahasa penduduk surge adalah bahasa Arab, maka secara otomatis bahasa yang digunakan oleh Nabi
Adam alaihissalam adalah bahasa Arab dan tentunya anak-anak keturunan Nabi
Adam alaihissalam pun menggunakan bahasa
Arab. Itulah salah satu sebab bahasa arab menjadi bahasa suci al-Qur’an.
Musyarakah merupakan salah satu produk pembiayaan bank
syari’ah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil, bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah atau dalam kitab Fiqh disebut syirkah atau syarikah atau juga disebut kongsi. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak
yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading
Asset) kewiraswastaan (Enterpreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan
(property), peralatan
(equipment), atau intengible
asset seperti hak
paten atau goodwill, kepercayaan atau reputasi (credit
worthiness). Dan barang-barang lainya
yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
1. PerumusanMasalah
Setiap produk tabungan di bank syariah
pasti memiliki perbedaan agar dapat memaksimalkan keuntungan bagi bank
tersebut, untuk itu bank harus menganalisa tingkat kompetitif produk tersebut.
Berdasarkan asumsi di atas, maka penulis
merumuskan permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimana
pengaruh mudharabah terhadap profibabilitas?
b. Bagaimana
pengaruh musyarakah terhadap profitabilitas ?
No comments:
Post a Comment