Monday, 12 August 2013

Contoh makalah kewirausahaan usaha kecil

  aulia       Monday, 12 August 2013
Berikut adalah Contoh makalah kewirausahaan usaha kecil untuk memenuhi tugas sekolah ataupun kuliah dengan Contoh makalah kewirausahaan usaha kecil silahkan bebas untuk sobat download jangan lupa untuk di edit dan di baca untuk mengerti dan memahami isi dari Contoh makalah kewirausahaan usaha kecil terimakasih telah berkunjung semoga bermanfaat
MAKALAH
KEWIRAUSAHAAN
�Usaha Kecil Menengah (UKM)�
Oleh
Kelompok I
                        Anggota Kelompok   :
1.         Agustha H. Nelchy Ulu
2.         Ayarti R. Lakabela
3.         Antonius B. Udak
4.         Dominitus B. Mestuni
5.         Ecko Lomi Bida
6.         Yance W. Kamangmau
Kelas                           : IV B
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK NEGERI
KUPANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat, rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah Usaha Kecil dan Menengah .
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Pak Dosen Kewirausahaan. Banyak kendala yang kami alami dalam menyusun makalah ini. Namun, itu semua tidak menyurutkan niat kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami telah berupaya menyempurnakan makalah ini, namun seperti kata pepatah, � Tak ada gading yang tak retak� maka kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Bapak Dosen, teman-teman dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi dari makalah ini.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
2.      Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.  Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan
strategi ukm waralaba
3.      Metode Penulisan
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: �Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.�
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.
Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :

Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<>
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang
Contoh USAHA KECIL DAN MENENGAH seperti dibawah ini :
Margin Keuntungan Sablon Digital 100-900%
Untuk peluang usaha di bidang sablon digital atau usaha cetak-cetak produk suvenir atau barang promosi ini, selain hanya butuh modal kecil... margin keuntungannya sangat besar   Usaha apapun, biasanya usaha yang hanya menjual dalam satu kategori penjualan saja, misalnya hanya Jasa saja, atau hanya Barang saja, harganya gampang di lacak mahal atau tidaknya. Misalnya anda menjual dalam kategori Jasa saja contohnya jasa pengiriman barang, jasa servis handphone, atau sampai jasa narik taksi, semuanya sudah ada perbandingannya dan customer bisa cek2 kiri kanan untuk melabel jasa anda kompetitif atau tidak.
Sedangkan untuk barang, wah lebih parah lagi.. Jualan di pusat perbelanjaan apalagi. Misalnya jualan komputer di pusat perbelanjaan komputer terbesar di Jakarta, di Mangga Dua misalnya : jualan komputer yang harganya 5 jutaan untungnya hanya Rp 100.000-150.000, kadang2 kalau lagi sepi Rp 50.000 aja di ambil untung cuma 1-3%..., habis... daripada daripada ntar di ambil toko sebelah mendingan ambil aja lah daripada ga untung sama sekali.. Padahal tuh jual komputer kan ada garansi... Apalagi jualan barang2 lain yang sudah lebih pasaran.. mana mungkin untung banyak2...
Nah Kalau mau jual sesuatu yang orang tidak bisa ukur nilai pastinya atau agak susah dicek kiri kanan harganya adalah bisnis yang menggabungkan Barang dan Jasa!. Misalnya anda menjual lukisan, anda kan menjual lukisan itu (barang) tapi dengan keterampilan anda juga (jasa). Nah kalau anda pelukis handal, harga lukisan anda pasti lebih tinggi daripada pelukis amatir bukan? Nah kalau mau cari peluang usaha itu, harus yang menggabungkan Barang dan Jasa supaya keuntungan bisa jauh lebih besar dan orang tidak bisa membanding2kan dengan orang lain karena keahlian kita pasti berbeda dengan orang lain.
Nah usaha di bidang Sablon Digital ini sama dengan kategori Barang dan Jasa itu. Misalnya, kita menjual T-Shirt atau Mug, tapi kan design kita dengan design orang lain berbeda tergantung dari tingkat kreatifitas kita sendiri. Jadi nilainya berbeda2. Anda lebih memilih mana? Beli T-Shirt design amatiran atau T-Shirt dengan design unik dan kreatif? Pasti yang unik dan kreatif itu kan? Nah jadi dalam usaha Sablon Digital ini selain produk2nya sendiri yang sudah unik, kreatifitas anda juga menambah keunikannya lagi, jadi nilai jual akan sangat tinggi. Maka tidak perlu kaget, modal cetak ID Card misalnya hanya 540 rupiah, bisa dijual Rp 5.000-10.000 bahkan ada yang masih menjual ID Card di atas Rp 15.000! Untungnya minimal bisa lebih dari 900%!!! Mana ada bisnis dengan keuntungan segitu dijaman krisis global sekarang ini?!?!
Apakah semua produk sablon digital ini bisa menguntungkan margin sebesar 900%? Tentunya tidak semuanya. Tapi rata2 keuntungan yang paling minimal adalah 100%! Jangankan 900%, untung 100% saja usaha apapun sekarang sudah susah!
            Mungkin anda akan bilang wah itukan belum perhitungan investasi mesin, belum termasuk ongkos kerja. Coba anda tambahkan 10-20% dari total biaya, total keuntungan tetap berkali2 lipat.Untuk bahan2 baku lainnya untung juga hampir sama besarnya, paling minimal 100% seperti misalnya cetak2 T-Shirt karena pasar T-Shirt sudah sangat besar. Tapi kalau anda dapat pesanan T-Shirt, biasanya sangat besar kuantitasnya juga bukan? Jadi sama saja,untung lebih kecil, tapi orderan lebih banyak, totalnya juga besar.Dengan margin keuntungan sebesar itu, ditambah dengan modal yang sangat kecil (mulai dari Rp 2-5 jutaan) apa ada banyak peluang usaha yang lebih menguntungkan dari usaha Sablon Digital? Tunggu apalagi? Mumpung usaha sablon digital ini dihitung masih termasuk baru, nah kalau sudah terlalu lama� yah seperti pepatah, ada gula ada semut, takutnya sumber gulanya sudah habis di kerubutin semut2 semua.
Kelebihan sablon digital dan cutting stickeradalah sebagai berikut :
1.      Proses pengerjaan bisnis cutting sticker mudah dan cepat.
2.        Mampu menyablon sticker satuan dan dengan warna yang sulit seperti photo.
3.        Lebih simple dibandingkan sablon manual
Kelemahan sablon digital adalah sebagai berikut :
4.      Harga produksi cenderung flat sehingga tidak bisa memproduksi dalam jumlah banyak kecuali untuk proses sublimasi.
5.      Tidak cocok untuk design huruf atau model bercak-bercak yang terlalu kecil karena akan menyulitkan ketika proses cutting konturnya


BAB III
 PENUTUP
Demikianlah hasil dari makalah yang telah kami buat selama kurang lebih dua minggu dalam rangka memperdalam wawasan kami tentang Usaha Kecil dan Menengah. Semoga dengan terbentuknya makalah ini, kami dapat memberikan pengetahuan yang luas kepada semua orang yang membacanya terutama bagi Mahasiswa-Mahasiswi Gunadarma. Kami juga berharap bahwa dengan terbentuknya makalah ini, semua orang yang membutuhkan bahan-bahan yang terkait dengan Usaha Kecil dan Menengah menjadi tertolong dan tidak kesulitan dalam mencari bahan-bahan yang dibutuhkan.
Makalah ini kami persembahkan bagi berkembangnya struktur pendidikan. Semoga apa yang tertulis di dalam makalah ini selalu abadi dan memberikan berkah yang tiada hentinya dalam kehidupan kita bersama
Terima kasih atas segala pihak yang telah membantu terbentuknya makalah ini. Semoga bantuan anda sekalian tidak sia-sia.


DAFTAR PUSTAKA
logoblog

Thanks for reading Contoh makalah kewirausahaan usaha kecil

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment