Thursday 8 February 2024

PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA

  admin 2       Thursday 8 February 2024

 PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA PANCASILA



Kata pengantar

                Pertama – tama kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pandangan hidup dan dasar negara” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak  pada mata kuliah Pancasila, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca, pendengar dan juga bagi penulis.

Adapun isi dari Makalah ini adalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila, Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila. Semoga Makalah ini dapat menambah wawasan kita semua dan dapat memenuhi kriteria tugas yang bapak berikan serta dapat menjadi nilai tambah untuk penulis.Tak ada yang sempurna, begitu pula dengan penulisan makalah ini. Oleh sebab itu penulis menerima kritik positif dari pembaca sebagai perbaikan bagi penulis dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfat. Akhir kata penulis ucapkan “Terima Kasih”.

 

 

 

 

 

                                                          BAB I

    PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansakerta, “Panca” yang artinya adalah lima, dan “Syla” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan. Dalam pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945. Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas. Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya

 

 

 

 

 

  1. Rumusan masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:

L Bagaimana hakikat  dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa?

2Apa saja upaya-upaya dalam menjaga nilai-nilai luhur dasar negara?

3. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari dasar negara?

 

C. Tujuan Penulisan

Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:

1 Untuk mengetahui hakikat dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa

2. Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari dasar Negara

3. Untuk mengetahui upaya-upaya dalam menjaga nilai-nilai luhur dasar negara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

      PEMBAHASAN

A.Dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia Dasar

Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yang saing berhubungan satu sama lain. Berikut penjelasan tentang makna, lambang, dan fungsi Pancasila

1.Makna Pancasila

Burung garuda sebagai lambang Pancasila melambangkan kekuatan. Warna emas pada bulu burung garuda melambangkan kemuliaan. Sementara bagian perisai melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Perisai tersebut dibagi menjadi lima ruang yang menjadi simbol Pancasila, berikut penjelasannya:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila ke-1 Pancasila disimbolkan bintang bersudut lima berlatar hitam. Sila pertama dimaknai sebagai warga Indonesia yang percaya dan bertakwa pada Tuhan. Agama menjadi kepercayaan masing-masing individu. Sila pertama Pancasila ini bermakna saling menghormati dan menghargai antar-umat beragama.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dilambangkan rantai warna kuning dan tersusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut berbentuk persegi dan lingkaran. Gelang persegi melambangkan pria dan gelang lingkaran melambangkan wanita. Sila kedua Pancasila ini dimaknai warga negara untuk saling memahami dan menyanyangi satu sama lain. Meski memiliki perbedaan, sebagai warga negara Indonesia harus saling menjaga, membantu, bekerjasama, dan membela keadilan.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila ini menempatkan persatuan dan kesatuan demi kepentingan negara dari kepentingan individu. Persatuan Indonesia merupakan cerminan rela berkorban warga demi negara.

Sila ketiga ini menanamkan mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Simbol sila ketiga adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia.Pada bagian akar yang menggantung terdapat ranting. Ranting ini merupakan simbol negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang berbeda.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat mengajak warga negara untuk bermusyawarah ketika membahas sesuatu. Selain itu tidak memaksa kehendak pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara. Musyawarah dan diskusi dilakukan untuk menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Simbol sila keempat ini adalah kepala banteng di bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah. Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul. Hewan ini mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan secara musyawarah.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila diartikan sebagai pengembangan budi luhur, kekeluargaan, gotong royong, dan bersikap adil. Harus seimbang antara hak dan kewajiban untuk menghormati sesama.

Simbol sila kelima adalah Padi dan kapas warna kuning dan berlatar putih. Padi dan kapas ini mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan ini mencerminkan persamaan sosial antar masyarakat.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila dilambangkan pada ruang perisai yang tersemat di burung garuda. Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi kehidupan warga negara. Salah satu fungsi Pancasila yakni sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

 

2.Lambang




3.Fungsi Pancasila

Pancasila resmi menjadi dasar negara pada 1 Juni 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila mengutip dari unikom.ac.id yaitu:

1. Pandangan hidup bangsa Indonesia

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila berasal dari budaya masyarakat Indonesia. Pancasila disebut juga cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita ini memberi pedoman, pegangan, dan kekuatan pada bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila memberi corak khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ada lima sila yang menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar dalam motivasi, sikap, tingkah laku, dan perbuatan hidup bermasyarakat, bangsa, dan negara.

Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa. Selain itu dasar negara ini menjadi identitas yang melekat pada jiwa bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa

Melalui sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.

5. Pancasila sebagai Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur, merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.

6. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum

Artinya segala undang-undang yang berlaku di Indonesia bersumber dan tidak bertentangan dari Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945, tercantum Pancasila sebagai hukum tertinggi.

 

 

 

 

B. Arti penting dasar negara dan pandangan hidup

Bagi bangsa Indonesia, Dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012: 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.

Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-undang dasar.

Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C. Penjabaran  Nilai - Nilai Pancasila

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.

Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.

• Ketuhanan

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.

• Yang Maha Esa

Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.

2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat. Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.Berhubung dengan hal itu maka tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:

• Kemanusiaan

Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha

Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.

• Adil

Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.

• Beradab

Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.

3. Sila Persatuan Indonesia

Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:

a. Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.

b. Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:

 Persatuan

Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal  yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain. Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:

 Kerakyatan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.

 Hikmat Kebijaksanaan

Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.

 Permusyawaratan

Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain. Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.

5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:

Keadilan Sosial

Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula. Seluruh Rakyat Indonesia

Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.

 

 

 

BAB III

         PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Dan Dasar Negara, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Dasar Negara merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.

B. Saran

Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Surbakti, K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS IN TANJUNG GUSTA PENITENTIARY OF MEDAN. PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL GENERATION TO GROW, 216-225.Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.

Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.

Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT.

Pabelan, UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioana, Tematik 2016.

Surbakti, K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA BASIS DATA BAGI SEKOLAH SAAT INI. JURNAL CURERE, 2(2).

 

logoblog

Thanks for reading PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment