Friday 9 February 2024

MAKALAH KORUPSI LEMAHNYA KEIMANAN

  admin 2       Friday 9 February 2024

 MAKALAH KORUPSI  LEMAHNYA KEIMANAN



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Terdapat banyak ungkapan yang dapat di pakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, meskipun tidak seutuhnya benar. Akan tetapi tidak terlalu menjauh dari hakikat dan pengertian korupsi itu sendiri. Ada sebagian yang menggunakan istilah “ikhtilas” untuk menyebutkan prilaku koruptor, meskipun dalam kamus di temukan arti aslinya yaitu mencopet atau merampas harta orang lain.

Realitanya praktikal korupsi yang selama ini terjadi ialah berkaitan dengan pemerintahan sebuah Negara atau public office, sebab esensi korupsi merupakan prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di pemerintahan yang terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkadung dalam suatu jabatan di sau pihak dan di pihak lain terdapat unsure perolehan atau keuntungan, baik berupa uang atau lainnya. Sehingga tidak salah apabila ada yang memberikan definisi korupsi dengan ungkapan “Akhdul Amwal Hukumah Bil Bathil” apapun istilahnya, korupsi laksana dunia hantu dalam kehidupan manusia. Mengapa saya mengungkapkan dunia hantu, sebab dunia hantu merupakan dunia yang tidak tampak wujut jasadnya, akan tetapi hanya dapat dirasakan dampaknya. Dunia hantu merupakan sebuah ilusi-fantasi yang mengimplikasikan terhadap dunia ketidak jujuran, kebohongan, dan hilangnya sebuah kepercayaan.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian korupsi menurut islam

2.      Dalil larangan korupsi

3.      Hukuman terhadap koruptor

4.      Cara pemberantasan korupsi menurut islam

5.      Nilai – nilai pendidikan dalam hukuman korupsi

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN KORUPSI MENURUT ISLAM

Ajaran hukum Islam yang sangat menjunjung tinggi pemeliharaan akan kesucian baik lahir maupun bathin, menghendaki agar manusia (umat islam) dalam melakukan sesuatu harus sesuai fitrahnya, yakni apa yang telah dtentukan dalam al-Quran dan As Sunnah yang merupakan sumber hukum tertinggi. Pemeliharaan akan kesucian begitu ditekankan dalam hukum Islam, agar manusia (umat Islam) tidak terjerumus dalam perbuatan kehinaan atau kedhaliman baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain. Pelanggaran sesuatu hal dalam hukum (pidana) Islam tidak terlepas dari tujuan pokok hukum Islam (al maqashid asy-syari’ah alkhams) yang merupakan hal esensial bagi terwujudnya ketentraman hidup manusia. Adapun tujuan pokok hukum Islam tersebut adalah memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Salah satu tujuan pokok hukum Islam ialah memelihara keselamatan (kesucian) harta. Harta merupakan rezeki dalam arti material, karena dalam bahasa agama rezeki melipuu rezeki material dan rezeki spiritual.

Islam adalah agama yang sangat menjujung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum (pidana) Islam, karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi adalah harta berdimensi haram karena morupsi menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan korupsi merupakan wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memproleh rezeki Allah. Secara teoritis kedudukan korupsi merupakan tindakan kriminal (jinayah atau jarimah) dimana bagi pelakunya diancam dengan hukuman hudud (had) dan juga hukuman ta’zir.

Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman ta’zir (jarimah ta’zir) yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Suap adalah memberikan sesuatu kepada orang penguasa atau pegawai dengan tujuan supaya yang menyuap mendapat keuntungan dari itu atau dipermudahkan urusanya. Jika praktek suap itu dilakuakan dalam ruang lingkup peradilan atau proses penegakkan hokum maka hal itu merupakan kejahatan yang berat atau sejahat-jahatnya kejahatan. Abu Wail mengatakan bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, maka berarti dia telah makan barang haram, dan apabila menerima suap, maka dia sampa pada kufur.

Yang kedua, Korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah). Saraqah (pencurian) menurut etimologinya berarti melakukan sesuatu tindakan terhadap orang lain secara tersembunyi.Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian didefinisikan sebagai suatu indakan yang mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi sariqah adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara melawan hokum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seperti halnya korupsi yang mengambil harta dengan cara melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya (rakyat/masyarakat). Dalam syariah ancaman terhadap pelaku sariqah (pencurian) ditentukan dengan jelas sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah: 38, Allah berfirman :

 

Artinya:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potomglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Maidah:38)

 

Sehubungan dengan hukuman potong tangan dalam jarimah sariqah (pencurian) terdapat perbedaan pendapat apakah juga berlaku terhadap korupsi karena berdasarkan hadist Nabi SAW, yang bersabda:

“Tidak dipotong tangan atas penghianatan harta (korupstor ), perampok dan pencopet”.

Yang ketiga, Korupsi dalam dimensi penipuan (al gasysy). Secara tegas berdasarkan sabda Rosulullah saw, Allah mengharamkan surga bagi orang-orang yang melakukan penipuan. Terlebih penipuan itu dilakukan oleh seorang pemimpin yang mempecundangi rakyatnya. “Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar berkata: “ Aku mendengar Rosulullah saw. Bersabda :” seorang hamba yang dianugerahi allah jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya; maka Allah mengharamkannya masuk surga.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Yang keempat, Korupsi dalam dimensi khianat (penghianatan). Bahasa Agama tentang korupsi yang sebenarnya adalah khianat (penghianatan), khianat berkecenderungan mengabailak, menyalahgunakan, dan penyelewengan terhadap tugas, wewenang dan kepercayaan yang amanahkan kepada dirinya. Khianat adalah pengingkaran atas amanah yang dibebankan kepada dirnya atau mengirangi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Perilaku khianat akan menyebabkan permusuhan diantara sesame karena orang yang berkhianat selalu memutar-balikkan fakta, dan juga berakibat terjadinya destruksi baik secara moral, social maupun secara politik-ekonomi. Islam melarang keras bagi orang-orang yang beriman terhadap perbuatan khianat baik terhadapa Allah, Rasul serta terhadap sesamanya. Dalam surat Al-Anfal: 27, Allah berfirman:

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya”. (QS. Al-Anfal:27)

Dari apa yang telah dijelaskan diatas, bahwasanya korupsi (dengan berbagai nama) dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah neraka jahannam.

 

 

B.     DALIL LARANGAN KORUPSI

Ada banyak Ayat dan Hadits, disamping yang sudah disebutkan di depan, yang menjelaskan posisi atau hukum korupsi dalam pandangan Islam, diantaranya :Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah [2] :188

Artinya :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah : 188)

"Ayat diatas jelas jelas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan caracara yang tidak benar. Dan "larangan" dalam pengertian aslinya bermakna "haram", Dan ke"haram"an ini menjadi lebih jelas, ketika Alloh menggunakan lafadh “bilitsmi” yang artinya "dosa". Dari sini, jelas mengambil harta yang bukan miliknya —termasuk diantaranya korupsi — adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan pekerjaan berzina, membunuh dan semacamnya.

Firman Allah Ta'ala dalam surat an-Nisa' [4]:29

Artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesunguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu ".(QS. An-Nisaa’:29)

Seperti yang pertama, ayat ini pun melarang dengan tegas mengambil harta orang dengan cara-cara tidak benar, bedanya ayat ini memberikan solusi bagaimana mengambil harta orang lain tetapi dengan cara yang benar, salah satu di antaranya dengan melakukan jual beli atau transaksi dagang yang terlandasi kerelaan diantara pembeli dan penjual. Yang menarik, dalam ayat ini disebutkan dengan jelas larangan membunuh diri sendiri – apalagi membunuh orang lain – setelah larangan memakan harta orang lain dengan cara batil, sehingga – paling tidak – hukum dan hukuman orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil sama dengan hukum dan hukuman membunuh orang, kalau tidak saya katakan "lebih berat", mengingat penyebutan larangan memakan harta orang lain dengan cara batil didahulukan dari larangan membunuh.

Larangan untuk melakukan perbuatan korupsi terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits. Walaupun secara literer tidak terdapat langsung mengenai arti kata korupsi, namun secara analogi ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut melukiskan tentang beberapa definisi korupsi sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Dalam pembahasan ini, penulis hanya mengemukakan dalil-dalil tentang al-‘ghashab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), al-‘ghulul (penyelewengan harta negara), ar-risywah (suap), al-khianah (khianat), dan al-haraabah (perampasan). Sedangkan as-sariqah (pencurian) sudah tercakup dari keseluruhan definisi tersebut. As-sariqah (pencurian) menurut penulis hanya berlaku bagi kasus pencurian di mana hasil curian telah dimanfaatkan oleh si pencuri tanpa dikembalikan hasil curiannya sehingga berlaku hukum potong tangan dalam hukum Islam. Sedangkan bagi koruptor, wajib hukumnya mengembalikan hasil usaha korupsinya secara utuh dan dikenakan hukuman sesuai dengan syari’at Islam berdasarkan putusan hakim. Dalam surat al-Kahfi ayat 79, Allah berfirman:

Artinya :

 “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera dengan jalan ‘ghasab.” (QS. AL – Kahfi: 79)

Kemudian Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang artinya,

Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti.”

Selanjutnya masih terkait dengan hadits tersebut, sabda Nabi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga”. Seorang sahabat bertanya: Wahai Rasul, “bagaimana kalau hanya sedikit saja”? Rasulullah menjawab: “Walaupun sekecil kayu siwak,” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik).

Ketiga, yang berkaitan dengan ar-risywah (suap). Mengenai hal ini terdapat dalam surat al-Maidah ayat 42:

Artinya :

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.(QS. Al – Maidah : 42)

C.    HUKUMAN TERHADAP KORUPTOR

 

Berdasarkan Al-Quran, perbuatan pidana yang dilakukan Oleh seseorang yang bertanggung jawab diberi hukuman dengan hukuman tertentu sesuai keadilan menurut Petunjuk Allah. Dasar dari pada Siapa yang berbuat pidana, perbuatan kejahatan apa yang dapat dipidana dan bagaimana hukumanya. Perama didasarkan pada Keimanan Kepada Allah dan Wahyu Allah dan Al-Quran dan kedua didasarkan kepada akal sehat manusia untuk mendapatkan kemaslahatan didunia dan kebahagiaan di akherat. Islam sebagai sistim nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nilai, penyadaran moral, perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak, dengan memanfaatkan potensi baik setiap indivisu, yakni hati nurani. Lebih jauh Islam tidak hanya komitmen dengan upaya pensalehan individu, tetapi juga pensalehan social. Dalam pensalehan sosial ini, Islam mengembangkan semangat untuk mengubah kemungkaran, semangat saling mengingatkan, dan saling menasehati.

Sejatinya Islam mengembangkan semangat kontrol sosial. Dalam bentuk lain, Islam juga mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas, sistim pengawasan administratif danb managerial yang ketat. Oleh karena itu dalam memberikan dan menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, seharusnya tidak pandang bulu, apakah ia seorang pejabat ataukah ia orang kebanyakan. Tujuan hukuman tersebut adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan yang telah ia lakukan, sehingga dapat diciptakan rasa damai, dan rukun dalam masyarakat. Korupsi merupakan perbuatan maksiat yang dilarang oleh syara’, meskipun nash tidak menjelaskan had atau kifaratnya. Akan tetapi pelaku korupsi dikenakan hukuman ta’zir atas kemaksiatn tersebut. Perbuatan maksiat mempunyai beberapa kemiripan, diantaranya, mengkhianati janji, menipu, sumpah palsu, makan harta riba dll. Maka perbuatan termasuk ke dalam jarimah ta’zir yang penting. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW berikut :

   ﺐﻬﺘﻨﻣ ﻻﻭ ﻦﺋﺎﺧ ﻰﻠﻋ ﺲﻴﻟ : ﻝﺎﻗ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ ﻨﻟﺍ ﻦﻋ ﻪﻨﻋ ﷲﺍ ﻰﺿﺭ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ

(ﻯﺬﻣﺮﺘﻟﺍﻭ ﺪﺍ ﻩﺍﻭﺭ) ﻊﻄﻗ ﺲﻠﺘ ﻻﻭ

Artinya :

“Tidak ada (hukuman) potong tangan bagi pengkhianat, perampok dan perampas/pencopet”. (HR.Ahmad dan Tirmizy). Diriwayatkan oleh Jabir RA dari nabi SAW, Nabi bersabda :

Sebagai aturan pokok, Islam membolehkan menjatuhkan hukuman ta’zir atas perbuatan maksiat, pabila dikendaki oleh kepentingan umum, artinya perbuatan-perbuatan dan keadaan-keadaan yang bisa dijatuhi hukuman ta’zir tidak mungkin ditentukan hukumannya sebelumnya, sebab hal ini tergantung pada sifat – sifat tertentu, dan pabila sifat-sifat tersebut tidak ada maka perbuatan tersebut tidaklagi dilarang dan tidak dikenakan hukuman. Sifat tersebut adalah merugikan kepentingan dan ketertiban umum. Dan apabila perbuatan tersebut telah dibuktikan di depan Pengadilan maka hakim tidak boleh membebaskannya, melainkan harus menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai untuknya.

Penjatuhan hukuman ta’zir untuk kepentingan dan ketertiban umum ini, merujuk kepada perbuatan Rasulullah SAW, dimana ia pernah menahan seorang laki-laki yang dituduh mencuri unta, Setelah diketahui/terbukti ia tidak mencurinya, maka Rasulullah membebaskannya. Syari’at Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk jarimah ta’zir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dimulai dari hukuman yang seringan-ringannya, seperti nasehat, ancaman, sampai pada hukuman yang seberat-beratnya.

Penerapannya sepenuhnya diserahkan kepada Hakim (Penguasa), dengan kewenangan yang dimilikinya, ia dapat menetapkan hukuman yang sesuai dengan kadar kejahatan dan keadaan pelakunya,9 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum Islam dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :

1.      Tujuan penjatuhan hukuman, yaitu menjaga dan memelihara kepentingan umum

2.      Efektifitas hukuman dalam menghadapi korupsi tanpa harus merendahkan martabat kemanusiaan pelakunya

3.      Sepadan dengan kejahatan, sehingga teras adil

4.      Tanpa pilih kasih, semua sama keudukannya di depan hukum.

Seorang Hakim dapat mempertimbangkan dan menganalisa berat dan ringanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Kejahatan yang telah ditetapkan sanksi hukumnya oleh nash, seorang Hakim tidak punya pilihan lain kecuali menerapkannya. Meskipun sanksi hukum bagi pelaku korupsi tidak dijelaskan dalam nash secara tegas, namun perampasan dan pengkhiatan dapat diqiyaskan sebagai penggelapan dan korupsi.

Filsafat Hukum Islam dalam bidang pidana, khususnya dalam perbuatan korupsi dan juga pemberian hukumanya, seperti disebutkan diatas telah terbagi dalam beberapa dimensi. Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukuman terhadap Koruptor masuk kedalam hukuman Ta’zier. Hanya dalam dimensi mencuri saja yang berupa hukuman hudud. Hukuman ta’zier adalah kejahatan yang ancaman hukumanya tidak terdapat didalam Nash. Sehingga Diserahkan kepada Penguasa Secara Penuh. Namun dalam menjatuhkan hukuman yang tidak terdapat didalam nash harus didasarkan kepada pertimbangan akal sehat dan keyakinan hakim untuk mewujudkan maslahat dan menimbulkan rasa keadilan.

Ulama sepakat bahwa ta’zier dapat diterapkan pada setiap maksiat pelanggaran yang tidak ada hukum haddnya. Adanya Ta’zier dalam hukum Islam menjamin rasa keadilan masyarakat untuk mewujudkan maslahat. Yang sifat dan bentuk hukuman ta’zir deserahkan kepada kebbijaksanaan akal sehat, keyakinan dan rasa keadilan hakim yang didasarkan keadilan masyarakat. Prisip prinsip dalam pidana Islam ada 3 macam, yaitu:

a.       Hukumanya hanya ditimpakan kepada orang yang berbuat jarimah atau pidana, tidak boleh orang yang tidak berbbuat jahat dikenai hukuman. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Surat Al-an’am, ayat 164

b.      Adanya kesengajaan. Seseorang dihukum karena kejahatan apabila ada unsure kesengajaan untuk berbuat itu, tidak ada kesengajaan berarti ada kelalaian, tersalah, atau keliru atau terlupa. Walaupun tersalah, atau keliru atau terlupa ada hukumanya, namun bukan hukuman karena kejahatan, melainkan untuk kemaslahatan dan bersifat mendidik. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat An-Nisa ayat 92.

c.       Hukuman hanya dijatuhkan apabila kejahatan itu secara meyakinkan telah diperbuat.

 

 

D.    CARA PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT ISLAM

 

Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:

1.      Sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

2.      Larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

3.      Perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).

Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.

Di dalam buku Ahkamul Bayyinat, Syekh Taqiyyuddin menyatakan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran:

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282).

Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.

Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya (Lihat Syahidul Aikral). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

4.      Teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

5.      Hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor – dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.

6.      Kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.

7.      Pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dari keserakahan para koruptor.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Tidak ada satu dalil pun yang membenarkan perilaku korupsi dalam Islam. Bahkan Islam melarang dengan tegas terhadap tindakan korupsi karena di dalamnya mengandung unsur pencurian, penggunaan hak orang lain tanpa izin / penyalahgunaan jabatan, penyelewengan harta negara, suap / sogok, pengkhianatan, dan perampasan / perampokan.

Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang dapat merugikan masyarakat, mengganggu kepentingan publik, dan menimbulkan teror terhadap kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Hukum Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap perilaku korupsi seperti hukuman terhadap jiwa, hukuman terhadap badan, hukuman terhadap harta benda, dan hukuman terhadap kemerdekaan seseorang.

Dalam upaya meminimalisir terjadinya korupsi, filosofi Islam menganjurkan agar dilakukan pencegahan secepat mungkin. Sebagaimana adagium “mencegah suatu penyakit lebih baik daripada mengobatinya”, begitu juga dengan korupsi yang lebih baik dicegah daripada diberantas secara tuntas. Untuk itu diperlukan langkah dan strategi yang tepat, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan menanamkan pendidikan anti korupsi secara dini bagi generasi penerus bangsa.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Munawar Fuad Noeh, Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, (Jakarta, Zikrul Hakim, 1997),hal.154-155

A.Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1993), hal.69

Wahab Afif, Hukum Pidana Islam, Banten ( Yayasan Ulumul Quran, 1988), hal. 214

http://thamrin.wordpress.com/2006/07/14/korupsi-dalam-dimensi-sejarah-indonesia-bagian-keempat-penutup/

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1992), h.87

http://ibrahim-muhlis.blogspot.com/2011/02/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

http://mgtabersaudara.blogspot.com/2011/06/ketegasan-syariat-islam-dalam.html

http://arengiff.blogspot.com/2011/01/korupsi-dalam-islam.html

http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/mutiara-arsip/630-korupsi-pandangan-dan-sikap-islam.html

http://bagindams.blogspot.com/2009/11/korupsi-dalam-perspektif-islam_23.html

http://ganimeda.wordpress.com/2010/12/07/perspektif-islam-terhadap-korupsi/

http://hukum.kompasiana.com/2012/04/23/filsafat-pemidanaan-islam-dalam-pemberian-hukuman-bagi-koruptor/

http://zulchizar.wordpress.com/2010/07/10/cara-pemberantasan-korupsi-dalam-perspektif-islam/

http://alquran.babinrohis.esdm.go.id/

logoblog

Thanks for reading MAKALAH KORUPSI LEMAHNYA KEIMANAN

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment